Warga negara merupakan anggota sebuah negara
yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. Seseorang
yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara harus ditentukan
berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
Makna
Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di
dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya berbagai
suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) di suatu
tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kepentingan
tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada umunya
(termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena
faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secara turun temurun.
Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat terutama
pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan
masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu
tidak banyak yang diharapkan.
Dasar
hukum yang mengatur warga negara
Sesuai dengan UUD 1945
pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD
1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya; orang
peranakan Belanda, peranakan Arab, Cina dll. yang bertempat (menetap) di
Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia
kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU
No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga negara RI.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga Negara RI. misalnya;
sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, maka
anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun sekarang
kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun ketentuan menjadi
WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganrgaraan kepada anak tsb.
- Anaka yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
Jaminan
Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara
kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan
budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa
nilai kultural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya
memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang
hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa
tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b. Nilai gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong
masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun
dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan
dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
d. Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air rela berkorban dan cinta tanah air
merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun
nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
Peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia,
dapat di golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut;
- Pada Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Oleh karena Hindia Belanda bukan merupakan suatu negara, maka
tanah air Indonesia dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan.
Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927),
penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing disebut
kawula negara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan Sbb;
- Golongan Eropa
- Golongan Timur Asing
- Golongan Bumi Putera
- Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945
Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah
Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut;
- UU RI No. 3 tahun 1946, tentang kewarganegaraan Indonesia
- KMB 27 Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda)
- UU no. 62 tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
- UU No. 4 tahun 1969, tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
- Pada Masa Sekarang
Adapun UU yang mengatur tentang kewarganegaraan RI yang baru,
yaitu UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jaminan Persamaan
Hidup dalam Konstitusi Negara
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman
Belanda (lk. 350 tahun) dan zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh
masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa
yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang
beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa
setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah negara yang
berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku,
agama, ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar negara
yang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa
secara keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa
Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari
keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban negara
untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup warga negara di dalam
konstitusi negara, dapat disebutkan antara lain :
a. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian
dan peri keadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan
persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa
yang mau dijajah oleh bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945,
dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat
“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi,
jelaslah bahwa perihal jaminan persamaan hidup di Indonesia secara
konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan
kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan
ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah
dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan yang
beradab di Indonesia terpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu,
makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan
persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan
melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukkan ekspresi bangsa Indonesia yang
mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia
adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, berdasarkan moralitas yang adil dan beradab.
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia,
maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan
golongan.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan
bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan
dalam permusyawaratan / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas
kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam
dan kesatuan bangsa.
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
c. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia
dalam penyelenggaraan negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup”
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sudah sangat jelas
bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Referensi:
http://bobjambpedia.blogspot.com
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
http://amanahtp.wordpress.com
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com
http://civicseducation.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar