Sabtu, 24 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian Hak Asasi Manusia
 # Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
 # Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
# John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
# Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
  • Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  • The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
  • The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  • The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
 
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
# Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan
 # Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:  1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
          2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
          3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
          4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
 
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia 
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu berkerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28).
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28).
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2).
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1).
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara Kesatuan RI
a) Undang- undang republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang No. 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Ciri Pokok Hakikat HAM 
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
# HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
# HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
#HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003). 

        Macam-Macam Hak Asasi Manusia

        a) Hak asasi pribadi / Personal Right

        • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pndah tempat.
        • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
        • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
        • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

        b) Hak asasi politik / Political Right

        • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
        • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
        • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
        • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

        c) Hak asasi hukum / Legal Equality Right

        • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
        • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
        • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

        d) Hak asasi ekonomi / Property Rigths

        • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
        • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
        • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
        • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
        • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

        e) Hak asasi peradilan / Procedural Rights

        • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
        • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

        f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

        • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
        • Hak mendapatkan pengajaran.
        • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. 



















        Referensi:
        http://id.wikipedia.org
        http://www.anakciremai.com
        http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com
        http://lifeisabook51.blogspot.com

        1 komentar: