Sabtu, 24 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA

Pengertian Hak Asasi Manusia
 # Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
 # Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
# John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
# Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
  • Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  • The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
  • The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  • The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
 
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
# Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan
 # Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:  1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
          2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
          3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
          4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
 
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia 
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu berkerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28).
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28).
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2).
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1).
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara Kesatuan RI
a) Undang- undang republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang No. 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Ciri Pokok Hakikat HAM 
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
# HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
# HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
#HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003). 

        Macam-Macam Hak Asasi Manusia

        a) Hak asasi pribadi / Personal Right

        • Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pndah tempat.
        • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
        • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
        • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

        b) Hak asasi politik / Political Right

        • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
        • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
        • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
        • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

        c) Hak asasi hukum / Legal Equality Right

        • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
        • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
        • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

        d) Hak asasi ekonomi / Property Rigths

        • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
        • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
        • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
        • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
        • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

        e) Hak asasi peradilan / Procedural Rights

        • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
        • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

        f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

        • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
        • Hak mendapatkan pengajaran.
        • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat. 



















        Referensi:
        http://id.wikipedia.org
        http://www.anakciremai.com
        http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com
        http://lifeisabook51.blogspot.com

        Jumat, 23 Maret 2012

        Konsep dan Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara

             Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

             Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas,tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

        Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep demokrasi, diantaranya:
        1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
        2. Adanya kesamaan warga negara di bawah hukum.
        3. Adanya penghargaan dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.

        Ada tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
        1.  Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
        2. Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
        3. Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai pertanggungjawabannya oleh rakyat.

        Prinsip dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
        • diberlakukannya pembagian kekuasaan,
        • pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
        • kebebasan individu,
        • peradilan yang bebas,
        • pengakuan hak minoritas
        • pemerintahan yang berdasarkan hukum,
        • pers yang bebas,
        • adanya berbagai macam partai politik,
        • konsensus,
        • persetujuan,
        • pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
        • ketentuan tentang pendemokrasian,
        • pengawasan terhadap administrasi negara,
        • perlindungan HAM,
        • pemerintahan yang mayoritas,
        • persaingan keahlian,
        • terbentuknya mekanisme politik,
        • kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan musyawarah. 
        Konsep Demokrasi di Indonesia
             Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.

             Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.

             Konsep demokrasi  sangat mendewakan kebebasan sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini.

             Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

             Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
        Sementara itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.

        Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
        1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
        2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
        3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

        Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
        a.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
        b.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

              Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
        a. Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
        b. Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
        c. Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)

             Menurut  John Locke  kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
        a.Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
        b.Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
        c.Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
        Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.


        Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

             Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. 

            Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.

        Asas demokrasi dalam pembelaan negara
        Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
        1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
        2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
        Motivasi dalam pembelaan negara
        • Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
        • Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
        • Keadaan penduduk (demografis) yang besar
        • Kekayaan sumberdaya alam
        • Perkembangan kemajuan IPTEK
        • Kemungkinan timbulnya bencana alam 




















        Referensi:
        http://www.anneahira.com
        http://wikipedia.org
        http://partaigolput.wordpress.com
        http://wartawarga.gunadarma.ac.id
        http://ariaaja.wordpress.com
        http://www.scribd.com
        Seri Diktat Pend. Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
        UUD 1945 dengan Amandemen