Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Artinya setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencangkup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi adalah peraturan atau hukum dasar negara. Konstitusi bersumber pada dasar negara sebagai norma hukum tertinggi. Konstitusi dalam arti luas terdiri atas konstitusi tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis. Secara umum konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang menyangkut identitas negara, lembaga-lembaga negara, pengaturan negara dalam berbagai bidang, hubungan negara dengan warganya dan aturan mengenai perubahan konstitusi.
Tujuan Konstitusi yaitu:
- Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kakuasaan politik
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak pengusaha, serta menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan negara
- Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelengaraan negara, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Menganalisis subtansi konstitusi negara : - Unsur sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
- Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental (dasar).
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang cirri-ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu:
- Yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
- Melindungi asas demokrasi.
- Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
- Menentukan suatu hukum
Subtansi konstitusi negara
Apabila dikaitkan dengan jenjang norma sebagaimana dinyatakan oleh Hans Hawiasky maka konstitusi termasuk dalam kelompok kedua, yaitu staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara. Sebagai aturan pokok negara, konstitusi negara berisi aturan-aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara. Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.
Konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 berada dalam kelompok staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok negara bersama dengan ketetapan MPR dan konvensi ketatanegaraan Republik Indonesia, sedangkan norma dasarnya adalah Pancasila.
Ketetapan MPR termasuk dalam kelompok staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok Negara sebab ketetapan MPR juga masih berupa aturan-aturan pokok yang sifatnya umum dan garis besar. Ketetapan MPR perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan perundangan dibawahnya. Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam prkatik ketatanegaraan Indonesia. Sebagai hukum dasar, konvensi masuk kelompok staatsgrundgesetz atau aturan dasar/pokok Negara, meskipun tidak tertulis. Contoh dari konvensi adalah pidato ketatanegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus.
Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya.
Menganalisis Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdsar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini, diterima aliran pengertian negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian pembukaan itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar yang tidak boleh dilupakan.
2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3) Pokok yang ketiga yang terkandung dalam pembukaan ialah negara yang berdaulat rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
4) Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam pembukaan ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
B. Kedudukan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1) Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Kemerdekaan bangsa indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dinyatakan dalam sebuah naskah proklamasi. Naskah proklamasi tersebut mengandung makna, yaitu:
- Suatu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
- Tindakan-tindakan yang harus segera dijalankan berkaitan dengan proklamasi tersebut.
Naskah proklamasi bangsa Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno – Hatta terdiri atas dua alinea yang hanya berwujud garis-garis besar, sedangkan dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pernyataan kemerdekaan yang lebih terperinci, yaitu pada alinea III dan alinea IV. Alinea III pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya isinya sama dengan bagian pertama naskah proklamasi, yaitu tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia. Alinea IV berisi tindakan-tindakan lebih lanjut dalam bernegara Indonesia yang pada hakikatnya sama dengan makna yang terkandung dalam bagian kedua naskah proklamasi.
Dengan demikian jelas bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pernyataan Indonesia yang terperinci, sedangkan naskah proklamasi hanyalah pernyataan kemerdekaan secara garis besar saja. Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terperinci adalah penjelmaan dari teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2) Pembukaan UUD 1945 merupakan Tertib Hukum Tertinggi di Negara Indonesia
Pembukaan Undang-Indang Dasar 1945 mempunyai dua kedudukan terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu :
- Menjadi dasarnya karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor yang mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia
- Memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan aslinya sebagai asas hukum dasar lainnya yang lebih rendah.
Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm) atau norma dasar negara (staats-fundamentalnorm) yang menjadi sumber, dasar, dan asas bagi penyusunan tertib hukum di Indonesia. Karena pembukaan UUD 1945 memuat Pancasila sebagai norma fundamental Negara maka pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi Negara. Pasal-pasal dalam UUD 1945 dan norma-norma hukum di bawahnya berlaku, bersumber, dan berdasar pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Di bawah tertib hukum yang tertinggi terdapat tata urutan peraturan perundang-undangan yang membentuk satu kesatuan sistem hukum nasional.
3.) Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Menurut Prof. Mr. Notonegoro, pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok yang fundamental. Hal ini di karenakan Pembukaan UUD 1945 berisi norma dasar negara yang selanjutnya menentukan adanya UUD. Pancasila sebagai inti dari pembukaan UUD 1945 disebut sebagai unsur pokok kaidah yang fundamental.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu menurut sejarah terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara sebagai penjelmaan kehendak yang dalam hakikatnya dipisahkan (rencananya dibahas oleh suatu Panitia Hukum Dasar) dari undang-undang dasar (direncanakan oleh Udang-Undang Dasar), dan menurut isinya memuat asas kerohanian negara (Pancasila), asas politik negara (Republik yang berkedaulatan rakyat), tujuan negara (melidungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial), lagi pula menetapkan adanya suatu Undang –Undang Dasar Negara Indonesia. Jadi, pembukaan dalam segala sesuatunya memang memenuhi syarat-syarat mutlak bagi suatu pokok kaidah negara yang fundamental menurut pengertian ilmiah sebagaimana tersebut di atas.
C. Makna tiap alinea yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
- Alinea I mengungkapkan adanya dalil objektif dan subjektif bangsa Indonesia. Dalil objektifnya adalah bahwa adanya penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Oleh karena itu, penjajahan harus ditentang dan dihapuskan dari muka bumi. Dalil subjektifnya adalah adanya keinginan bangsa insonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
- Alinea II mengandung makna perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan, yaitu kemerdekaan. Kemerdekaan bukanlah akhir, tetapi sebagai jembatan menuju cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Alinea III mengandung makna kemerdekaan bangsa Indonesia bukan hanya kerena keinginan luhur dan hasil perjuangan semata, tetapi juga berkat rahmat Allah Yang Maha Esa. Jadi ada motivasi materiil dan spiritual bangsa Indonesia dalam mengarungi kehidupannya.
- Alinea IV menggambarkan kelengkapan dalam hidup bernegara. Dalam alinea tersebut terdapat tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bentuk negara adalah Republik, sedang sistem pemerintahannya adalah demokrasi (kedaulatan rakyat). Undang-undang dasar negara adalah UUD 1945. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila disimpulkan berdasarkan makna tiap alinea tersebut maka ada empat isi pokok dari pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan
- Pernyataan tentang berhasilnya perjuangan kemerdekaan Indonesia
- Pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia
- Pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar kerohanian Negara Pancasila
Periodisasi konstitusi Indonesia
1. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Disebut UUD 1945 tahun 1945 karena pembuatan dan penetapannya dilakukan pada tahun 1945 oleh PPKI.
Dengan ditetapkannya konstitusi atau UUD Negara Indonesia merdeka tahun 1945, maka hukum colonial atau penjajahan ditinggalkan. Ini berarti hukum nasionallah yang berlaku, yaitu UUD 1945. Dalam ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis dan menjadi sumber hukum dalam penyusunan dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang ada pada tingkat di bawahnya.
UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan yang dijadikan dasar bagi aturan-aturan ketatanegaraan yang lainnya. Aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
- Bentuk negara: kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
Pembagian kekuasaan:
a) Kekuasaan eksekutif dijalnakan oleh Presiden, dibantu oleh seorang wakil presiden, dan para menteri. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden di awasi oleh Badan Perwakilan Rakyat (DPR).
b) Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR bersama-sama dengan presiden.
c) Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA).
2. Sistem pemerintahan: Kabinet Presidensil Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) Tahun 1949
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serikat (UUD RIS) 1949 mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 bersaam dengan penandatanganan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Konstitusi/ UUD RIS dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dinamakan “Pertemuan untuk Permusyawaratan Faderal” pada tanggal 14 Desember 1949 di Den Haag, Belanda.
Konstitusi/ UUD RIS 1949 terdiri atas 197 pasal. UUD RIS ini bersifat sementara, karena menurut ketentuan pasal 186, konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi) bersama-sama dengan pemerintah akan selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS yang akan menggantikan konstitusi sementara ini.
UUD RIS 1949 berlaku hingga 17 Agustus 1950.
- Bentuk negara: serikat atau federal
- Bentuk pemerintahan: republik
- Sistem pemerintahan: pemerintahan parlementer
- Lembaga perwakilan: UUD RIS menganut sistem dua kamar (Bikameral), yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Undang-Undang Sementara (UUDS) Tahun 1950
Sejak tanggal 17 Agustus 1950 berlakulah UUD Sementara tahun 1950. Hal ini bersamaan dengan terwujudnya kembali negara kesatuan. Pemberlakuan UUDS tahun 1950 ini ditetapkan dengan Undang-Undang no.7 tahun 1950 tentang perubahan Kontitusi Sementara Republik Indonesia serikat menjadi UUDS Republik Indonesia Tahun 1950.
UUDS tahun 1950 terdiri atas 6 bab sementara, maka disebutkan dalam UUDS pasal 134 bahwa konstituante (sidang pembuat Undang-Undang) bersama-sama dengan pemerintah akan secepatnya menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini. UUDS tahun 1950 memuat bentuk negara, bentuk pemerintahan, pemegang kedaulatan rakyat, alat-alat perlengkapan negara, serta sistem pemerintahan negara.
UUDS berlaku hingga 5 Juli 1959.
- Bentuk negara: kesatuan
- Bentuk pemerintahan: republik
- Pemegang kedaulatan rakyat: Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Alat-alat perlengkapan Negara:
- Presiden dan wakil presiden
- Menteri-menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Mahkamah Agung (MA)
- Dewan Pengawas Keuangan (KPK)
- Sistem pemerintahan negara : sistem parlementer
Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
Dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi dan Undang-Undang Dasar sementara dinyatakan berlaku lagi tanpa mengalami perubahan.
Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan tidak mengalami perubahan, yakni seperti yang tercantum dalam Undang-Undang-Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
UUD 1945 Hasil Amandemen
Amandemen adalah prosedur peyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakanpelengkap serta rincian dari UUD asli. Istilah amandemen merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan undang-undang yang dimajukan pemerintah. Apabila suatu rancangan undang-undang yang dimajukan pemerintah tidak memuaskan parlemen, maka parlemen dapat mengadakan perubahan-perubahan yang disertai dengan penjelasan.
Amandemen UUD 1945 sesungguhnya merupakan suatu keharusan jika bangsa Indonesia menginginkan adanya reformasi di berbagai bidang untuk mewujudkan Negara yang demokrasi dan makmur. Mengingat bahwa UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka beberapa pasal yang ada di dalamnya dipandang tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan pada masa kini. Penafsiran para pemimpin terdahulu terhadap beberapa pasal dalam UUD 1945 diarahkan untuk keuntungan mereka sendiri. Maka, pasal-pasal dalam UUD 1945 harus dibuat sejelas mungkin sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang beragam. Dalam Amandemen UUD 1945 terdapat empat tahap. Konstitusi/ UUD 1945 hasil amandemen inilah yang berlaku saat ini.
Kesepakatan Dasar Dalam Melakukan Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri. Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi yang lama.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal (pembaruan) seperti yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental dan amandement (perubahan) seperti yang dianut oleh negara-negara Anglo-Saxon. Sistem perubahan konstitusi renewal adalah perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benar-benar baru. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Prancis.
Sistem perubahan konstitusi amandemen adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyenai konstitusi asli. Negara yang menganut sistem ini antara lain Amerika Serikat.
Ada 5 kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi, yaitu:
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mempertegas sistem presidensiil.
4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal.
5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Fungsi Perubahan Sebuah Konstitusi
Amandemen (perubahan) konstitusi dimaksudkan agar Negara Indonesia benar-benar merupakan pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan yang konstitusional tidak hanya pemerintahan itu berdasarkan pada sebuah konstitusi, tetapi konstitusi Negara itu harus berisi adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak warga Negara.
Pemerintah konstitusional mengarah pada pemerintahan dan negara demokrasi. Jadi, amandemen UUD 1945 diharapkan dapat menjadikan Negara Indonesia benar-benar demokratis. Amandemen atas UUD 1945 masih harus disempurnakan agar selalu sesuai dengan tuntunan perkembangan dan mampu menjadi landasan bagi pemerintahan demokrasi di Indonesia.
Perilaku Positif Terhadap Sebuah Konstitusi
Sebagai warga negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga negara harus dan wajib untuk memiliki perilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berperilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi itu di langgar.
- Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain:
- Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
- Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
- Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
- Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
- Mengawasi para penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku.
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
- Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sesuai dengan amanat konstitusi.
- Menanamkan nilai-nilai konstitusi khusunya perjuangan bangsa kepada generasi muda.
- Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi.
Wujud partisipasi terhadap pelaksanaan konstitusi negara:
- Dalam diri sendiri :
- Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain.
- Mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.
- Tidak main hakim sendiri.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Taat dan patuh terhadap orang tua.
- Ada keterbukaan terhadap permasalahan anggota keluarga.
- Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga.
- Mengembangkan sikap positif.
- Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah.
- Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik.
- Mengembangkan sikap sadar dan rasional.
- Melaksanakan hasil keputusan bersama.
- Menjunjung tinggi norma-noma pergaulan.
- Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna.
- Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan.
- Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama.
- Dalam berbangsa dan bernegara:
- Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
- Sadar akan kedudukannya sebagai warga negara.
- Setia membela negara dengan perundang-undangan yang berlaku.
http://www.slideshare.net/astridsangjuara/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi
http://kewarganegaraan1.blogspot.com
http://imhaweblogs.wordpress.com